PIH UTS SEMESTER 1

  1.  jelaskan perbedaan antara mata kuliah PIH dan PHI, baik dari objek kajiannya maupun dari fungsinya?
  2. GUSTAV RADBRUCH menyebutkan adanya nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan,kepastiandan kegunaan. jelaskan bagaimanakah hubungan diantara masing-masing nilai tersebut?
  3. abad XIX sering juga disebut abad kodifikasi. mengapa?. jelaskan pula bagaimana pengaruhnya terhadap pandangan mengenai fungsi hakim pada waktu itu?
  4. jelaskan jalan pikiran untuk melakukan analogi, sebut pula contoh pasalnya dalam KUHPERDATA?
  5. jelaskan apa yang dimaksud dengan : a. ius constitutum b. ius constituendum c.ratio decidendi d.obiter dicta e. ratio legis 
  6. dalam metode mempelajari huukum dikenal metode idealis, normatif dan sosiologis. jelaskan masing-masing metode tersebut sehingga tampak perbedaannya?
  7. apakah yang dimaksud dengan asas hukum itu dan bagaimanakah cara menemukan asas hukum tersebut?
  8. jelaskan apa yang dimaksud sumber hukum itu?. jelaskan pula perbedaan antara sumber yang bersifat hukum dan sumber yang bersifat sosial?
  9. peraturan hukum dirumuskan dalam bentuk stereotif , sehingga merupakan bentuk  stereotif  suatu perbuatan . benarkah demikian? beri penjelasan yang baik?
JAWAB :

1. PIH = seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat . fungsinya mengetahui ilmu hukum dari berbagai belahan dunia
     PHI = mempelajari tata hukum, kitab2 hukum yang berlaku di Indonesia . fungsinya sebagai mahasiswa hukum yang baru menjadi mahasiswa tentu belum mengetahui tata hukum Indonesia.

2. suatu ketegangan satu sama lain , karena ketiga-tiganya berisi tuntutan yang berlain-lainan dan yang satu sama lain mengandung potensi untuk bertentangan. 

3. karena abad 19 bahan hukum yang dibukukan / penyusunan secara sistematis dan lengkap dalam suatu kitab UU olehkarena itu yang diluar UU tidak dianggap sebagai suatu hukum meskipun hukum adat dan menuntut suatu kesempurnaan dalam hukum.
    HAKIM hanya membunyikan UU, bersifat pasif, tidak boleh menganalisis UU dalam suatu kasus.

4. analogi adalah sebuah perumpamaan kata . contoh pada kasus mengambil listrik yang sebenarnya listrik tidak bisa diambil melainkan dicuri terdapat pada pasal 1756 KUHPERDATA

5. a. hukum yang telah ditetapkan; hukum yang berlaku sekarang b.hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang c.peristiwa yang menentukan dalam keputusan hakim, hal-hal yang menyangkut lansung pada kasus d.komentar hakim bukan putusan hakim e.alasan yang paling luas dari lahirnya peraturan hukum

6.idealis = perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan , normatif = analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai , sosiologis = hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum.

7. asas hukum adalah umum, ide hukum, tidak bersanksi dan jiwa peraturan. cara menemukannya dengan cara ratio legis atau mengabstrakkan ke yang lebih tinggi untuk mendapat kepastian

8. sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa
    sumber hukum bersifat hukum : sumber hukum yang diakui oleh hukum sehingga secara langsung melahirkan hukum.  sumber hukum bersifat  sosial : yang tidak diakui oleh hukum , hanya sebagai sumber bahan dan sumber isi

9. benar karena stereotif adalah merumuskan perilaku hukum secara umum untuk menghemat psal dalam penulisan UU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAIN DI SAWAH

ILMU NEGARA